Selasa, 06 November 2012

MEMPERTAHANKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN


MEMPERTAHANKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN

1. Masa 1945-1949
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, maka perjuangan selanjutnya ialah mengisi dan mempertahankannya,  melaksanakan konstitusi negara berupa UUD 1945 dan dasar negara yakni pancasila yang telah disahkan.
Pada masa ini perjuangan dilaksanakan untuk mempertahankan kemerdekaan yang mana masih muda dan baru saja terbentuk. Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang telah ditentukan UUD 1945 masih belum dapat diterapakan.

Terjadi pula sebuah penyimpangan konstitusional, yakni perubahan sistem kabinet presidensiil menjadi kabinet parlementer sesuai dengan usulan KNIP yang telah disetujui presiden dan kemudian diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sejak itu, maka  pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen.
Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun bangsa Indonesia harus menerima berdirinya negara yang tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945 yang mana sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Indonesia Serikat (NIS).

2. Masa 1949-1950
RIS dalam kurun waktunya yang hanya sebentar mulai goyah, karena tidak didukung penuh oleh rakyat. Rancangan konstitusi RIS yang disusun oleh delegasi RI dan wakil-wakil BFO(wakil negara bagian) dibawah pengawasan PBB. Konstitusi RIS menetapkan :
a. Konstitusi RIS menentukan negara berbentuk serikat yang dibagi-bagi dalam 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan suatu sifat pemerintahan yang liberalistis atau pemerintahan yang berdasarkan demokrasi parlmenter.
c. Muqadimah konstitusi RIS telah menghapuskan semangat jiwa, maupun isi pembukaan UUD 1945.
Konstitusi RIS melenceng dari cita-cita bangsa indonesia sebagai negara kesatuan, sehingga menimbulkan gerakan unitaris. Gerakan ini berpijak pada dasar konstitusional pasal 43 dan 44 dari konstitusi RIS sendiri. Mengakibatkan dalam RIS hanya menyisakan 3 negara bagian yang besar ialah :
a. Negara Bagian RI ( Yogyakarta)
b. NIT ( Negara Indonesia Timur)
c. NST ( Negara Sumatera Timur)
Akhirnya berkat kesadaran para pemimpin RIS, dengan dipelopori pemimpin- pemimpin yang “republiken” maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi RIS kembali menjadi NKRI.

3. Masa 1950-1959
Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan sejak 17 Agustus 1950, namun masih berdasarkan UUD Sementara (UUDS). Dengan itu, maka sistem pemerintahan yang dianut adalah  sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini tergantung pada dukungan partai-partai di dalam parlemen, disisi lain perbedaan antar daerah, pertentangan antar partai politik tidak bisa terhindarkan. Yang pada akhirnya mengakibatkan masyarakat menghendaki adanya pemilu. Kemudian terselenggaralah pemilu pertama kali di Indonesia yakni pemilu untuk DPR tanggal 29 september 1955, dan untuk konstituante tanggal 15 Desember 1955, dan antusiasme masyarakat sangat tinggi menunjukkan kesadaran politik rakyat.
Terbentunya Konstituante, berdasarkan UUDS bertugas menyusun UUD yang tetap, mengalami kegagalan dan berakibat sangat membahayakan keutuhan bangsa dan negara, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Masalah nasional ini diakhiri dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan alasan yang kuat dan dengan dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Dekrit Presiden ini berisi :
a. Pembubaran Konstituante.
b. UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan terhitung tanggal penetapan dekrit ini, maka tidak berlaku lagi UUD Sementara 1950.
c. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
4. Masa 1959-1965
Dekrit Presiden yang 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. DPR hasil pemilu 1955 dalam sidangnya tanggal 22 Juli 1959 bersedia bekerja berdasarkan UUD 1945. Pada periode ini, masa UUD 1945 diterapkanlah konsepsi Demokrasi Terpimpin, yang ternyata hal ini juga berbeda dengan yang dikehendaki oleh UUD 1945. Tindak lanjut dari Dekrit Presiden 1945 ialah pembentukan kabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya.
Dalam masa penerapan Demokrasi Terpimpin ini, lembaga-lembaga yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, maka bersifat sementara. Terjadi penyimpangan yakni Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus bertindak sebagai pemegang kekuasaan legislatif telah menggunakan kekuasaan dengan tidak semestinya.
Selanjutnya pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”  oleh MPRS ditetapkan menjadi GBHN 1960. Tahun 1960, DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah, maka presiden membubarkan DPR (selanjutnya dibentuk DPRGR).
Sejak tahun 1964, sikap dan tindakan PKI makin agresif, melalui rapat-rapat umum, pers dan media massa, tokoh-tokoh yang dianggap lawan dikutuk dan diserang dengan menggambarkan mereka sebagai “ setan desa, setan kota, kapitalis birokrat dsb” yang harus ditumpas dan dibunuh. Puncaknya menjadi Pemberontakan G30S/PKI. Pemberontakan ini dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan rakyat, serta mendorong lahirnya Orde Baru yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Timbul “Situasi Konflik “ yang menghendaki dibubarkannya PKI namun tidak dihiraukan presiden. Keadaan ini menimbulkan tercetusnya “ Tri Tuntutan Rakyat”, yaitu :
a. Bubarkan PKI
b. Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur PKI
c. Turunkan harga/perbaiki ekonomi.
Gerakan ini semakin meningkat, sehingga presiden tidak dapat mengendalikan keadaan lagi. Akhirnya, pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah(dikenal “Supersemar”) kepada Letnan Jendral TNI Soeharto,Menteri/Panglima Angkatan Darat, yang intinya memberi wewenang padanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaaan. Dengan Supersemar pulalah pelarangan gerkan PKI di Indonesia ditegaskan lebih lanjut.
5. Masa 1966-1998
Guna menjernihkan kembali kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka dibentuklah Front Pancasila oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Bersama dengan KAMI, Front Pancasila muncul sebagai pendukung Orde Baru dan mempelopori dilaksanakannya penataan kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Di awal, tuntutan bersifat lunak, kemudian tuntutan pembubaran PKI ditegaskan oleh KAMI dengan Tritura tanggal 12 januari 1966. Ini berarti sudah meluas ke bidang pemerintahan dan ekonomi.
Beberapa sidang MPRS dilaksanakan, yakni :
a. Sidang MPRS IV tahun 1966 (21 Juni- 5 Juli 1966)
b. Sidang Istimewa MPRS 1967 (1-12 Maret 1967)
c. Sidang MPRS V tahun 1968 (21-27 Maret 1968)
Sidang-sidang tersebut dilaksanakan sebagai usaha koreksi secara konstitusional terhadap penyimpangan-penyimpanganyang dilakukan oleh Orde Lama. Sejak 6 Juni 1968 dibentuk kabinet Pembangunan I, yang tugas utamanya melaksanakan pembangunan lima tahun I, yang merupakan rangkaian mencapai pembangunan jangka panjang I (1969-1999).
Pemilu masa orde baru yang pertama dilaksanakan pada tahun 1971, berhasil menyusun keangggotaan badan-badan legislatif ditingkat daerah dan pusat. Sidang umum MPR 1973 berhasil memilih presiden dan wakil presiden, menetapkan GBHN 1973 serta diikuti pembentukan Kabinet Pembangunan II (yang bertugas melaksanakan Pelita II). Mekanisme yang demikian berlangsung terus setiap lima tahun sekali, pemilu 1997 sebagai pemilu terakhir pada masa orde baru. Sejak tahun 1997, bangsa Indonesia mengalami masa krisis disemua lini kehidupan. Situasi ini, mengharuskan Indonesia untuk mengkaji ulang ketetapan dan langkah-langkah  pembangunan nasional.
6. Masa 1998-1999
Pada tanggal 21 Mei 1998, B.J. Habibie diangkat sebagai Presiden ketiga RI, dan membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan. Dan berpijak pada hak-hak politik rakyat, dan pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Kemudian masa jabatanyya berakhir pada tanggal 29 Oktober 1999.
7. Masa 1999-2001
Setelah berakhirnya masa jabatan Presiden B.J.Habibie maka dilanjutkan oleh Presiden RI keempat yaitu Abdurrahman Wahid (1999-2001) yang dikenal sebagai Gus Dur. Yang memiliki Kabinet Perstuan Nasional, kabinet ini terdiri dari sejumlah menteri koordinator, sejumlah menteri pemimpin departemen, sejumlah menteri negara, Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung. Pada tanggal 23 Agustus 2000 presiden melakukan perombakan kabinet, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000.
Adapun menteri-menteri yang dirombak ialah sebagai berikut;
a. Wiranto diberhentikan karena pemeriksaan yuridis terhadap peranan dalam pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur masih berjalan
b. Kwik Kian Gie mengundurkan diri
c. Hamzah Haz mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
d. Gus Dur meminta Yusril Ihza Mahendra berhenti karena dianggap sudah tidak bisa bekerjasama lagi di kabinet. Sebelumnya Yusril secara terbuka telah mengusulkan kepada Presiden agar mengundurkan diri
e. Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla diberhentikan pada 24 April 2000 karena dianggap terlibat KKN.
f. Nurmahmudi Ismail diberhentikan oleh presiden untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan negara dan juga karena berbeda visi, berbeda dalam pengambilan keputusan, tidak mampu mengendalikan Partai Keadilan.
g. Ryaas Rasyid mengundurkan diri karena perbedaan visi dengan Presiden.
h. Alirahman mengundurkan diri pada 4 Januari 2000.
i. Bondan Gunawan mengundurkan diri.
Kemudian masa jabatan Presiden Abdurrahman wahid berakhir pada 9 Agustus 2001. Dan digantikan Presiden RI yang kelima dengan Kabinet Gotong Royong.
8. Masa 2001-2004
Setelah berakhirnya masa jabatan presiden kelima, maka dilanjutkan oleh presiden keenam RI yaitu Megawati Soekarnoputri. Presiden keenam RI terpilih melalui pemilihan umum yang diikuti oleh 24 parpol. Presiden keenam RI menjabat sejak 9 Agustus 2001 sampai dengan 21 Oktober 2004. Dalam menjabat beliau dibantu oleh menteri-menteri yang tergabung dalam kabinet Gotong Royong. Dalam kabinetnya terjadi perombakan yaitu Susilo Bambang Yudhoyono mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai calon presiden. Serta Jusuf Kalla mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden.
9. Masa 2004-2009
Setelah berakhirnya masa jabatan presiden keenam RI maka digantikan oleh presiden ketujuh yang terpelih melalui pemilihan umum. Presiden dalam tugasnya dibantu oleh beberapa menteri yang tergabung dalam kabinet Indonesia Bersatu. Kabinet Indonesia Bersatu adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.Kabinet ini dibentuk pada 21 Oktober 2004 dan masa baktinya berakhir pada tahun 2009. Pada 5 Desember 2005, Presiden Yudhoyono melakukan perombakan kabinet untuk pertama kalinya, dan setelah melakukan evaluasi lebih lanjut atas kinerja para menterinya, Presiden melakukan perombakan kedua pada 7 Mei 2007. Masa kerja Presiden beserta kabinetnya berakhir pada 22 Oktober 2009. Setelah itu dilakukan pemilihan umum yang mana hasilnya presiden tersebut terpilih kembali menjadi preiden yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2014.
10. Masa 2009-2014 (sekarang)
Setelah terpilih kembali menjadi presiden RI hingga tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentu kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Susunan kabinet ini berasal dari usulan partai politik pengusul pasangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009 yang mendapatkan kursi di DPR (Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan PKB) ditambah Partai Golkar yang bergabung setelahnya, tim sukses pasangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009, serta kalangan profesional.
Mirip seperti proses penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu, SBY kembali memanggil calon-calon anggota kabinet ke kediaman pribadinya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan serta penandatanganan pakta integritas dan kontrak politik. Yang menjadi tambahan dalam proses penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu II ini adalah adanya tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon. Tes kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto. Proses pemanggilan dan tes kesehatan berlangsung pada 17-21 Oktober 2009. Seluruh calon yang dipanggil dan mengikuti tes kesehatan akhirnya menjadi anggota kabinet, kecuali Nila Djuwita Anfasa Moeloek yang awalnya disebut-sebut sebagai calon Menteri Kesehatan. Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II diumumkan oleh Presiden SBY pada 21 Oktober 2009 dan dilantik sehari setelahnya. Pada 19 Mei 2010, Presiden SBY mengumumkan pergantian Menteri Keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar