MEMPERTAHANKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
1.
Masa 1945-1949
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, maka perjuangan selanjutnya ialah mengisi dan mempertahankannya, melaksanakan konstitusi negara berupa UUD 1945 dan dasar negara yakni pancasila yang telah disahkan.
Pada masa ini perjuangan dilaksanakan untuk mempertahankan kemerdekaan yang mana masih muda dan baru saja terbentuk. Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang telah ditentukan UUD 1945 masih belum dapat diterapakan.